Alkes RSUD Tanjung Redeb Sudah 75 Persen, Dinkes Berau Ungkap Masih Ada Satu Syarat Mutlak Agar Izin Operasional Terbit
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kabar mengenai kesiapan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Berau. Pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit milik pemerintah daerah itu kini telah mencapai sekitar 75 persen. Namun, di balik progres yang terus berjalan, masih ada satu syarat utama yang harus dipenuhi sebelum rumah sakit benar-benar dapat membuka pelayanan bagi masyarakat.
Rumah sakit tersebut
dipastikan belum dapat menerima pasien apabila belum memiliki layanan rawat
inap. Ketentuan itu bukan sekadar kebijakan internal, melainkan amanat
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit
yang menjadi dasar penerbitan izin operasional rumah sakit di seluruh
Indonesia.
Kepala Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, mengatakan seluruh proses
persiapan operasional RSUD Tanjung Redeb dilakukan sesuai regulasi yang
berlaku. Karena itu, seluruh tahapan tidak dapat dipercepat dengan mengabaikan
persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat (Pempus).
Menurutnya, sempat
muncul usulan agar rumah sakit membuka pelayanan rawat jalan terlebih dahulu
sembari melengkapi fasilitas dan pelayanan lainnya. Namun, setelah dilakukan
konsultasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan Direktorat
Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, skema tersebut dipastikan
tidak dapat dilaksanakan.
"Kami sudah
berkonsultasi ke Dinas Kesehatan Provinsi maupun Direktorat Pelayanan Kesehatan
Lanjutan Kementerian Kesehatan. Jadi, wacana mendahulukan pelayanan rawat jalan
itu tidak bisa dilakukan," ujar Lamlay saat dikonfirmasi barubaru ini.
Ia menjelaskan,
berdasarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, sebuah rumah sakit harus
menyelenggarakan pelayanan rawat inap sejak awal operasional. Ketentuan
tersebut menjadi syarat mutlak agar rumah sakit memperoleh izin operasional
secara resmi.
"Definisi rumah
sakit itu harus menjalankan pelayanan rawat inap terlebih dahulu. Poliklinik
atau pelayanan rawat jalan justru boleh menyusul. Selama belum ada layanan
rawat inap, izin operasional rumah sakit tidak akan keluar," tegasnya.
Lamlay menambahkan,
apabila rumah sakit tetap dipaksakan beroperasi tanpa memenuhi persyaratan
tersebut, konsekuensinya cukup serius. Selain tidak memperoleh izin
operasional, RSUD Tanjung Redeb juga tidak akan terdaftar sebagai fasilitas
pelayanan kesehatan resmi di Kementerian Kesehatan.
Kondisi tersebut
otomatis membuat rumah sakit tidak dapat menjalin kerja sama dengan BPJS
Kesehatan. Akibatnya, masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak
dapat memanfaatkan layanan BPJS ketika berobat di rumah sakit tersebut.
"Kalau
dipaksakan beroperasi tanpa rawat inap, secara administrasi akan terblokir.
Rumah sakit tidak akan terdaftar sebagai fasilitas kesehatan resmi sehingga
tidak bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Di tengah proses
pemenuhan regulasi tersebut, Dinkes Berau memastikan progres penyediaan sarana
dan prasarana terus berjalan. Hingga saat ini, pengadaan alat kesehatan telah
mencapai sekitar 75 persen dan ditargetkan rampung sebelum operasional dimulai.
Pada tahap awal, RSUD
Tanjung Redeb akan beroperasi sebagai rumah sakit Kelas D. Sesuai standar
pelayanan, rumah sakit tersebut akan menghadirkan empat layanan spesialis
dasar, yakni spesialis penyakit dalam, spesialis anak, spesialis obstetri dan
ginekologi (obgyn), serta spesialis bedah. Keempat layanan tersebut menjadi
fondasi utama pelayanan kesehatan sebelum rumah sakit meningkatkan status
maupun jenis pelayanan pada tahap berikutnya.
Selain kesiapan
fasilitas, Dinkes Berau juga tengah mempersiapkan sumber daya manusia sebagai
penunjang operasional. Sekitar 70 tenaga kesehatan ditargetkan bertugas pada
tahap awal operasional rumah sakit.
Jumlah tersebut
dipilih sebagai komposisi ideal berdasarkan kebutuhan rumah sakit Kelas D yang
berkisar antara 40 hingga 90 tenaga kesehatan, tergantung kapasitas pelayanan
yang dijalankan. Meski demikian, Lamlay mengakui pemenuhan tenaga kesehatan
masih menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, kebutuhan SDM kesehatan di
Kabupaten Berau terus meningkat seiring bertambahnya fasilitas pelayanan
kesehatan.
"Kalau
memastikan jumlah SDM secara mutlak tentu saya tidak bisa. Persoalan cukup atau
tidak itu relatif. Selama ini setiap ada penerimaan tenaga kesehatan, kebutuhan
tetap terasa kurang. Namun, untuk operasional awal kami mengupayakan sekitar 70
tenaga kesehatan agar pelayanan dapat berjalan optimal," katanya.
Dinkes Berau
optimistis seluruh persiapan dapat diselesaikan sesuai target. Setelah seluruh
persyaratan administrasi, kelengkapan alat kesehatan, serta pemenuhan tenaga
medis dan tenaga kesehatan terpenuhi, RSUD Tanjung Redeb diharapkan segera
beroperasi sebagai rumah sakit Kelas D dan menjadi fasilitas pelayanan
kesehatan baru yang mampu meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat
Kabupaten Berau .
Keberadaan rumah
sakit tersebut juga diharapkan dapat mengurangi beban pelayanan di rumah sakit
yang telah beroperasi selama ini, sekaligus memperluas jangkauan pelayanan
kesehatan yang lebih cepat, merata, dan berkualitas bagi masyarakat Berau.
(sep/FN)